Advokat Evelin Dohar Hutagalung Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Penjualan Mobil

Advokat Evelin Dohar Hutagalung Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Penjualan Mobil. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co -Penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil advokat Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan mobil. Panggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Panggilan Kedua Setelah Evelin Mangkir
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa ini merupakan panggilan kedua terhadap Evelin. Sebelumnya, ia sudah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun mangkir dari panggilan pertama. Oleh karena itu, penyidik mengirimkan panggilan kedua pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Latar Belakang Kasus Penipuan Mobil
Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Arif Nugroho, anak dari bos Prodia. Kombes Ade Ary Syam Indardi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa bukti-bukti yang ditemukan cukup kuat untuk menetapkan Evelin sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan mobil mewah.
Bukti yang Ditemukan Penyidik
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi dan dua ahli, termasuk Evelin dan suaminya yang berinisial JK. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang mencakup mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, dokumen elektronik yang terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, serta dokumen terkait kendaraan mobil mewah yang dipermasalahkan.
Pasal yang Dikenakan
Evelin Dohar Hutagalung dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.