Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK: Keputusan Ada di Tangan Penyidik

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) resmi mengenakan rompi oranye sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 20 Februari 2025 kemarin.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keputusan mengenai permohonan tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan tim penyidik KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa proses penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Ia menambahkan, “Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” ujar Setyo pada Selasa 25 Februari 2025.
Menurut Setyo, meskipun permohonan penangguhan penahanan tersebut adalah hak bagi tersangka, sejauh ini, belum ada tersangka yang mengajukan permohonan serupa sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa hak tersebut tetap ada pada Hasto Kristiyanto sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Dalam perkembangan terpisah, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa mereka akan terus berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. bahkan pihaknya akan diajukan lagi penangguhan, hal itu disampaikan Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin 24 Februari 2025 kemarin, meskipun ia belum mengungkapkan waktu pasti kapan permohonan tersebut akan diajukan kembali.
Saat ini, Hasto Kristiyanto tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 20 Februari 2025, yang berlokasi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur. Penahanan ini terkait dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta tuduhan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak terkait. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa penahanan tersebut dapat diperpanjang apabila diperlukan untuk kelanjutan proses penyidikan.
Pihak KPK akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, dan meskipun permohonan penangguhan penahanan diajukan, keputusan akhir tetap berada pada keputusan penyidik KPK, yang akan mempertimbangkan berbagai faktor hukum yang relevan.(*)