KPK Sita 130 Aset dan Uang Rp 12,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha

Tessa Mahardhika Sugiharto Jubir KPK.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha. Penyitaan ini mencakup 130 aset berupa tanah dan bangunan, lima kendaraan, serta uang tunai senilai Rp 12,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 250 miliar akibat adanya skema kredit fiktif yang diterapkan di BPR Jepara Artha selama periode 2022 hingga 2024.

"Sejak penyelidikan dimulai, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang meliputi lima kendaraan pribadi. Kendaraan tersebut terdiri dari dua unit Toyota Fortuner, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Honda HR-V. Selain itu, terdapat 130 bidang tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 50 miliar," ungkap Tessa dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (25/2/2025).

Penyidik KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 12,5 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi. Tessa juga menambahkan bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, pihaknya berhasil menyita uang dari salah seorang tersangka, MIA, yang berjumlah Rp 11,7 miliar.

Kasus korupsi ini pertama kali diselidiki oleh KPK pada 24 September 2024, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pencairan kredit usaha di BPR Jepara Artha. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Langkah penyidikan ini terus berjalan dan kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dalam kasus ini. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum secara adil," tambah Tessa.

KPK juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan