Kejaksaan Agung Umumkan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Tersangka kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkapkan kasus besar yang melibatkan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk hilang di PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2018-2023. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Sejumlah tersangka telah ditetapkan, dan kejaksaan menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat mereka. Modus operandi yang ditemukan antara lain adalah pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), di mana Pertalite dicampur dengan Pertamax, yang kemudian dijual dengan harga dan label yang lebih tinggi.

Daftar Tersangka dan Profil Kekayaan Mereka

Berikut adalah sembilan tersangka yang terlibat dalam skandal ini beserta profil dan total kekayaan mereka:

Riva Siahaan yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Riva diduga terlibat dalam pengaturan yang merugikan negara. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2024, total kekayaan Riva tercatat sebesar Rp 18,9 miliar, dengan rincian:
        -Tanah dan Bangunan: Rp 7,75 miliar (terdiri dari tiga bidang di Tangerang Selatan).
        -Alat Transportasi: Rp2,9 miliar, termasuk mobil Lexus RX350 dan motor Harley Davidson Ultra Classic.
        -Kas dan Setara Kas: Rp8,68 miliar.
        -Hutang: Rp2,65 miliar.

Sani Dinar Saifuddin yaitu Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Terlibat dalam pemufakatan terkait impor minyak mentah, Sani memiliki kekayaan sebesar Rp15,72 miliar, yang terdiri dari:
        -Tanah dan Bangunan: Rp8,01 miliar (Bandung dan Jakarta).
        -Alat Transportasi: Rp717,5 juta (termasuk mobil Toyota Voxy dan motor Vespa GTS150).
        -Dengan Kas dan Setara Kas sebesar Rp3,9 miliar.

Yoki Firnandi yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Yoki diduga terlibat dalam pemufakatan dan pembengkakan harga minyak. Kekayaannya tercatat sebesar Rp44,08 miliar, dengan rincian:
        -Tanah dan Bangunan dengan nilai Rp18,76 miliar.
        -Alat Transportasi: Rp2,01 miliar.
        -Kas dan Setara Kas: Rp25,22 miliar.

Agus Purwono yang menjabat selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Agus diduga menyusun skema pengoplosan ilegal. Kekayaannya mencapai Rp 19,4 miliar, termasuk deposito dan properti mewah.

Muhammad Kerry Andrianto Riza yang menjabat Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Diduga menerima aliran dana dari markup kontrak pengiriman minyak mentah, dengan kekayaan mencapai Rp50,6 miliar, termasuk investasi di sektor pertambangan.

Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
Dimas terlibat dalam transaksi ilegal distribusi minyak mentah. Kekayaannya tercatat Rp27,1 miliar, terdiri dari saham dan properti komersial.

Gading Ramadhan Joedo yang menjabat selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Gading diduga memanipulasi data BBM. Kekayaannya mencapai Rp31,7 miliar, terdiri dari properti komersial dan bisnis logistik.

Maya Kusmaya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Laporan kekayaan Maya per 31 Desember 2023 mencatatkan total Rp10,4 miliar, dengan komponen seperti tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar dan kas Rp 1,3 miliar.

Edward Corne sebagai VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Edward melaporkan kekayaan sebesar Rp4,3 miliar, termasuk tanah dan bangunan senilai Rp2,6 miliar.


Kasus korupsi ini menarik perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan tegas, memberikan efek jera kepada para pelaku, dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. Penegakan hukum yang jelas dan adil akan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.

Penyidikan dan penuntutan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan tanpa adanya intervensi atau pelambatan. Dengan langkah tegas dari Kejaksaan Agung, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan institusi negara dapat kembali pulih.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan