Kejagung Buka Peluang Pemeriksaan Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina kemungkinan akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang-instagram@basukibtp-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan peluang untuk memanggil Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pemeriksaan terkait kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018 hingga 2023. 

Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 2019–2024, menjadi salah satu figur yang mendapat perhatian dalam kasus ini.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini. 

Dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025, ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua individu yang namanya disebut dalam keterangan saksi maupun berdasarkan bukti yang diperoleh. 

Kejagung memastikan bahwa siapa pun yang terlibat akan dimintai keterangan guna mengungkap peran mereka dalam kasus ini.  

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. 

Mereka terdiri dari enam pegawai PT Pertamina dan tiga pihak swasta yang diduga berperan dalam praktik korupsi ini. 

Di antara nama yang muncul, terdapat Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan SDS yang menjabat sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional. 

Selain itu, YF yang memegang jabatan sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping juga turut terseret dalam perkara ini, bersama beberapa pejabat lainnya di PT Kilang Pertamina Internasional serta perusahaan terkait.  

Pada pihak swasta, nama MKAN tercatat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, sementara DW menjabat sebagai Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. 

YRJ, yang memiliki peran sebagai Komisaris di PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.  

Selain itu, Kejagung menambah daftar tersangka dari internal PT Pertamina Patra Niaga dengan menetapkan Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne yang menjabat sebagai VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. 

Penetapan ini semakin mengungkap luasnya jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah ini.  

Kejagung mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp193,7 triliun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan