Mahkamah Agung Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo, Hukuman 12 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Eks Mentan Era Jokowi.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Dengan keputusan ini, SYL tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Berikut bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resminya pada Jumat 28 Februari 2025, yakni menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.


Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 dan diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Keputusan ini diambil pada hari yang sama.


Dalam putusannya, MA mewajibkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000. Jumlah ini dikurangi dengan uang yang telah disita dalam perkara tersebut yang selanjutnya dirampas untuk negara. Apabila SYL tidak mampu membayar uang pengganti, ia diwajibkan menjalani pidana tambahan selama 5 tahun penjara.


Kronologi Kasus Pemerasan di Kementerian Pertanian
Kasus ini bermula ketika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian. Ia dijerat Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Pada putusan awal, hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada SYL. Hakim menyatakan total pemerasan yang dilakukan SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30.000, dengan jumlah yang dinikmati oleh SYL dan keluarganya sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30.000.


Selain pidana penjara dan denda, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30.000. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan.


KPK Ajukan Banding, Hukuman SYL Diperberat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding. Dalam upaya hukum ini, KPK meminta agar SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar.


Permintaan KPK dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan SYL ditingkatkan menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.


Dengan putusan kasasi MA yang menolak permohonan SYL, maka hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar serta USD 30.000 tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan