Tahanan KPK Tetap Bisa Jalani Ibadah Ramadan 2025 dengan Lancar

Ilustrasi Tahanan KPK.//Foto: Dok. KPK.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap dapat menjalankan ibadah selama bulan Ramadan 2025. KPK menjamin hak-hak para tahanan untuk beribadah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin 3 Maret 2025 mengatakan, selama bulan Ramadan KPK menyediakan menu sahur, takjil untuk berbuka puasa dan makan malam bagi para tahanan.
Budi menjelaskan bahwa penyediaan makanan selama Ramadan merupakan konversi dari jatah makan pagi, siang, dan malam. Seluruh fasilitas tersebut disesuaikan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Fasilitas Salat Tarawih di Rutan KPK
Selain memenuhi kebutuhan makanan selama Ramadan, KPK juga menyediakan fasilitas untuk menjalankan salat tarawih. Para tahanan dapat melaksanakan salat tarawih di ruang khusus yang disediakan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Untuk ibadah salat tarawih, di Rutan Gedung Merah Putih KPK menggunakan area ruang tatap muka, sedangkan di Gedung C1 memanfaatkan musala yang tersedia," jelas Budi.
Menurut Budi, saat ini terdapat sekitar 40 tahanan di Rutan KPK. Di Rutan Gedung C1, terdapat 17 tahanan yang terdiri dari 12 orang beragama Islam dan lima orang nonmuslim. Sementara itu, di Rutan Gedung Merah Putih KPK terdapat 23 tahanan, dengan 19 di antaranya beragama Islam dan empat orang nonmuslim.