Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Bos Skincare Rp 4 M

Nikita Mirzani resmi ditahan usai ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare dengan kerugian Rp 4 miliar.
Pantauan di lokasi, Selasa (4/3/2025), Nikita Mirzani keluar dari Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sementara asistennya juga ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa keduanya telah diperiksa dan dilakukan gelar perkara sebelum akhirnya diputuskan untuk ditahan.
Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RGP, seorang pengusaha skincare, yang mengaku mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Transfer pertama sebesar Rp 2 miliar dilakukan pada 14 November 2024, dan keesokan harinya korban menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar lagi.
Korban mengaku terpaksa memberikan uang tersebut setelah menerima ancaman dari Nikita Mirzani.
Ancaman itu muncul setelah Nikita diduga menjelek-jelekkan produk korban melalui siaran langsung di TikTok.
Ketika korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya untuk menyelesaikan masalah, justru muncul permintaan uang sebagai ‘uang tutup mulut’ senilai Rp 5 miliar, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 4 miliar.
Bantahan dari Pihak Nikita Mirzani
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah adanya pemerasan. Menurutnya, uang tersebut merupakan pembayaran untuk jasa endorsement.
Fahmi mengklaim bahwa justru pihak korban yang pertama kali menghubungi Nikita melalui IM untuk meminta review positif terhadap produknya.