Komdigi Bongkar Modus Fake BTS, Penipuan SMS Makin Canggih

Ilustrasi. Komdigi membongkar praktik penipuan modus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS. Foto: CNN--

Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap modus penipuan yang semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi fake BTS atau Base Transceiver Station palsu. Teknologi ini memungkinkan pelaku mengirim SMS penipuan secara massal tanpa melalui jaringan resmi operator seluler.  

Modus Operandi Pelaku  

Pelaku kejahatan siber menggunakan perangkat fake BTS yang mampu memancarkan sinyal menyerupai BTS resmi. Perangkat ini bekerja dengan cara memaksa ponsel di sekitarnya untuk terhubung ke fake BTS, sehingga pelaku dapat mengirim SMS tanpa terdeteksi oleh operator. SMS yang dikirim sering kali berisi informasi palsu, seperti pengumuman hadiah, permintaan konfirmasi transaksi perbankan, atau tautan berbahaya yang dapat mencuri data pribadi korban.  

Berdasarkan investigasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), beberapa fake BTS telah terdeteksi beroperasi menggunakan frekuensi milik salah satu operator seluler di Indonesia, namun tidak terdaftar dalam sistem jaringan resmi. Ini menunjukkan bahwa pelaku menggunakan infrastruktur telekomunikasi ilegal untuk melancarkan aksinya.  

Dampak dan Ancaman bagi Masyarakat  

Keberadaan fake BTS tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban penipuan, tetapi juga berisiko mengganggu sistem telekomunikasi nasional. Sinyal yang dipancarkan oleh perangkat ilegal ini dapat menyebabkan interferensi terhadap BTS resmi, sehingga menurunkan kualitas layanan bagi pengguna lain di sekitar lokasi fake BTS.  

Selain itu, SMS penipuan yang dikirim melalui metode ini sulit dilacak oleh operator seluler karena tidak melewati jaringan mereka. Hal ini membuat deteksi dan pemblokiran lebih sulit dilakukan dibandingkan dengan metode penipuan lain yang menggunakan jaringan resmi.  

Dalam banyak kasus, pelaku menargetkan nasabah perbankan dan pengguna layanan keuangan digital. Mereka mengirim pesan yang meminta korban mengklik tautan tertentu atau memasukkan informasi sensitif seperti nomor rekening, kata sandi, atau kode OTP. Data yang dikumpulkan kemudian digunakan untuk mengakses akun korban dan melakukan transaksi tanpa izin.  

Langkah Penanganan Komdigi  

Untuk mengatasi ancaman ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menugaskan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk melacak dan menindak fake BTS yang ditemukan di berbagai wilayah. Koordinasi juga dilakukan dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) guna memperkuat sistem keamanan jaringan operator seluler.  

Selain itu, Komdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya mencegah penyalahgunaan fake BTS untuk aksi penipuan keuangan. Lembaga ini juga menggandeng aparat penegak hukum guna memastikan bahwa pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.  

Menurut Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Firman Hidayat, fake BTS merupakan ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga terhadap keamanan infrastruktur telekomunikasi nasional. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan frekuensi radio serta penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan teknologi ini.  

Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan yang berisi tautan atau permintaan informasi pribadi. Jika menerima pesan semacam itu, masyarakat disarankan untuk tidak mengklik tautan atau membagikan data pribadi.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan