Pakar Hukum Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

Ilustrasi korupsi.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Sejumlah kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah terus diungkap oleh penegak hukum. Salah satu kasus besar yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah instrumen hukum yang sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut tidak boleh lagi ditunda.
Hardjuno dalam keterangannya, Rabu 5 Maret 2025 kemarin mengaku pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak dan tidak boleh ada penundaan lagi.
Pentingnya Perampasan Aset untuk Efek Jera
Hardjuno menjelaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Menurutnya, banyak koruptor yang tetap hidup nyaman setelah menjalani masa hukuman karena aset hasil kejahatannya tidak disita.
"Hukuman penjara saja tidak efektif. Banyak kasus membuktikan bahwa koruptor yang sudah bebas tetap bisa menikmati kekayaannya. Karena itu, perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa strategi pemberantasan korupsi harus mencakup tiga aspek utama: pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Namun, selama ini, aspek pemulihan aset sering terabaikan karena prosedur hukum yang panjang dan berbelit.