Pemerintah Bersama DPR Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Pegawai Non-ASN

Menteri PANRB Rini Widyantini.// Foto : Dok Kementerian PANRB/Ist.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati tenggat waktu penyelesaian status pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Dalam kesepakatan tersebut, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diselesaikan paling lambat Maret 2026, sementara pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan rampung pada Oktober 2025.

 

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 Maret 2025 kemarin.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, saat membacakan kesimpulan rapat itu mengatakan bahwa Komisi II DPR minta Kementerian PANRB dan BKN untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS paling lambat Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026 guna mempercepat penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi. 

 

Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN Baru

 

Dalam raker tersebut, Komisi II DPR juga menegaskan agar Kementerian PANRB memastikan seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemerintah diminta memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang masih melakukan pengangkatan pegawai non-ASN setelah tenggat waktu yang ditentukan.

 

Bahtra Banong, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra, menegaskan pihaknya minta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang masih tetap mengangkat tenaga non-ASN baik itu melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa. 

 

Komisi II DPR menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN ini menjadi kebijakan afirmasi terakhir pemerintah. Dengan demikian, seluruh instansi pusat maupun daerah wajib mematuhi amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di masa mendatang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan