Freeport Kantongi Izin Ekspor 1 Juta Ton Konsentrat Tembaga hingga Juni 2025

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah resmi memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan kuota mencapai 1 juta ton. Izin ini berlaku hingga enam bulan ke depan atau sampai Juni 2025.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemberian izin tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2025. Aturan ini merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 yang membahas penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri.


Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025 kemarin mengatakan peraturan itu diterbitkan sebagai tindaklanjut keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Izin ekspor tersebut akan berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. 


Alasan Penerbitan Izin Ekspor
Keputusan pemerintah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi kahar (force majeure) yang dialami PTFI akibat insiden kebakaran di fasilitas smelter Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024. Kebakaran tersebut menyebabkan penundaan operasional smelter dan berujung pada penumpukan konsentrat tembaga di gudang PTFI.


Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pemerintah, kebakaran tersebut dinyatakan sebagai kecelakaan murni. Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan izin ekspor sementara guna mengatasi penumpukan konsentrat hingga smelter kembali beroperasi.


Menurut Bahlil, Freeport mendapat kuota ekspor sekitar 1 juta ton atau lebih, dengan evaluasi berkala selama periode enam bulan itu.


Syarat dan Evaluasi Berkala
Meskipun izin ekspor diberikan, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk relaksasi ekspor mineral mentah. PTFI diwajibkan menyelesaikan pembangunan smelter di Gresik dan memastikan fasilitas tersebut dapat beroperasi penuh paling lambat akhir semester I 2025.


Ditegaskannya, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter. Jika tidak memenuhi target, izin ekspor itu akan dievaluasi kembali.


Keputusan penerbitan izin ini melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ESDM. Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk menyeimbangkan kepentingan negara, perusahaan, dan masyarakat di Papua.


Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap aktivitas produksi PTFI dapat terus berjalan, sementara percepatan penyelesaian smelter tetap menjadi prioritas utama guna mendukung hilirisasi industri mineral di dalam negeri.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan