KPK Tetapkan Sekjen DPR dan Enam Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Ketua KPK Baru Setyo Budiyanto.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan pada Jumat 7 Maret 2025 kemarin mengatakan, untuk tersangka ada tujuh orang, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA), dan beberapa pihak lainnya.
Meski telah mengumumkan jumlah tersangka, KPK belum merinci identitas enam orang lainnya. Setyo menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena lembaganya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ditambahkannhya, para tersangka belum dtahan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Dugaan Markup Harga
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengatakan harga yang digunakan dalam proyek tersebut diduga jauh lebih tinggi dari harga pasar.
Sementara itu, Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu 6 Maret 2024 yang lalu menjelaskan dugaan kasus nya terkait dugaan mark-up harga.
Meskipun belum merinci secara pasti nilai anggaran yang digelembungkan, Alexander menyebutkan bahwa total proyek tersebut bernilai sekitar Rp 120 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Upaya Hukum Sekjen DPR
Dalam perkembangan kasus ini, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Namun, ia kemudian memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut tanpa memberikan alasan rinci mengenai keputusan tersebut.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memproses para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam penggunaan anggaran negara.(*)