Laporan Soal Panwascam Diproses
1001--
BALIKBUKIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat menanggapi laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa terhadap Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas money politik yang dilakukan saat partai PKB melakukan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Lampung Barat Ardiansyah kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh proses yang dilakukan akan sesuai prosedur dalam upaya membuktikan.
“Maka harus ada alat bukti dan juga kebenaran bukti yang di dapat, hal hal ini yang harus kami periksa sehingga kemudian ada proses waktu yang diperlukan,” ungkapnya.
Ia memastikan, pihaknya akan memproses laporan yang disampaikan oleh LSM Trinusa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Namun yang kami pastikan, kami akan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan kami tidak akan pernah tidak tindak lanjuti kasus yang ditemukan atau yang dilaporkan oleh Bawaslu ataupun masyarakat,” tutupnya.
Seperti diketahui, LSM Trinusa melaporkan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pagardewa kepada Bawaslu Lampung Barat pada Jumat 5 Januari lalu.
Laporan yang disampaikan oleh LSM ke Bawaslu Lampung Barat ialah terkait pembiaran Panwascam Pagar Dewa terhadap kampanye PKB yang diduga melakukan indikasi money politik.
Menurut Ketua LSM Trinusa Ahmad Zainuddin, mengatakan, pihaknya melaporkan hal tersebut sebab saat kampanye partai PKB, Panwascam Pagar Dewa dinilai membiarkan aktivitas money politik dan salah satu anggota LSM Trinusa tersebut melihat secara langsung.
“Kami dari LSM Trinusa melaporkan dari temuan kami bahwasanya ada money politik pada tanggal 1 Januari 2024 kegiatan kampanye salah satu caleg partai PKB bagi-bagi uang, bagi-bagi uang itu yang di dalam amplop dan diterima oleh masyarakat dan diterima oleh masyarakat banyak,” ungkapnya, Senin 8 Januari 2023.
“Kita juga selaku pengawas sosial pada waktu itu dan kita juga dapat bagian dari itu yang isinya sebesar 50 ribu rupiah, dan setelah kita tanyakan kepada Panwascam, statement mereka itu kurang pas kalau menurut kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat, karena statement Panwascam bahwasanya bagi-bagi uang itu hanya sebatas tranportasi dan ada dasar hukumnya sesuai dengan video yang beredar,” tambahnya.
Terusnya, kegiatan yang diduga money politik tersebut dilakukan secara terang-terangan di depan khalayak ramai dan di terima oleh sejumlah masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut.
“Masyarakat itu secara berbaris mandatangi tempat pembagian uang tersebut dan dibagikan di dalam amplop uang itu dan berhasil kami ambil dokumentasinya, dari hal-hal yang demikian itu kami pertanyakan dasar hukumnya seperti apa,” kata dia.
Kemudian, dalam laporannya kepada Bawaslu Lampung Barat, pihaknya melampirkan barang bukti seperti foto dan video saat aktivitas tersebut berlangsung serta amplop yang dibagikan kepada peserta kampanye.
Zainuddin, berharap agar kejadian tersebut menjadi ujian kepada Bawaslu Lampung Barat sehingga tidak terulang lagi hal yang sama.
”Harapannya ini diantaranya, cukup memberikan ujian kepada Bawaslu Lampung Barat bahwasanya sistemnya jemput bola, jadi barusan melihat video yang potongannya cuma satu, pihaknya Bawaslu jemput bola jadi sudah memberikan tanggapan tanggapan yang luar biasa,” ujarnya.