Pemkab Ikuti Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah

DALAM upaya mendukung keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Lampung, Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin, mengikuti rakor virtual. Foto Dok --
BALIKBUKIT – Dalam upaya mendukung keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Lampung, Wakil Bupati Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, mengikuti rapat koordinasi (rakor) virtual mengenai akselerasi penuntasan pengelolaan sampah yang dilaksanakan pada Selasa (11/3/2025).
Rakor ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan dihadiri oleh 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Rapat yang diikuti oleh pejabat terkait dari berbagai instansi di Lampung Barat, termasuk Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, M.M., perwakilan Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bertujuan untuk menyusun roadmap (peta jalan) rencana aksi kolaboratif dalam mengatasi masalah sampah di daerah masing-masing.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024, yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat penuntasan pengelolaan sampah. Dengan fokus pada perbaikan pengelolaan sampah di hulu dan hilir, peta jalan ini harus selesai pada 12 Maret 2025 dan akan menjadi acuan bagi setiap kabupaten/kota dalam merancang kebijakan lingkungan yang lebih baik.
"Presiden juga telah mengarahkan agar setiap daerah menyusun roadmap yang jelas dalam akselerasi penuntasan pengelolaan sampah. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap elemen masyarakat ikut berperan serta dalam pengelolaan sampah, mulai dari pendidikan, pemilahan sampah, hingga pengolahan sampah itu sendiri," jelas Jihan.
Jihan menjelaskan beberapa langkah strategis yang harus dilakukan dalam pengelolaan sampah, baik di hulu maupun hilir. Di hulu, transformasi perilaku masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) menjadi prioritas utama. Masyarakat harus diwajibkan untuk memilah sampah sejak dari sumbernya, dengan perhatian khusus pada sampah organik. Selain itu, penerapan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) juga menjadi kunci untuk memastikan produsen bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan oleh produknya.
"Bank sampah harus berperan sebagai garda terdepan dalam mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Bank Sampah juga berfungsi sebagai sarana edukasi masyarakat untuk merubah perilaku mereka terhadap sampah dan turut serta dalam ekonomi sirkular," tambah Jihan.
Sedangkan di hilir, fokusnya adalah meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah yang lebih terpilah dan menjangkau seluruh wilayah, serta membangun industri pengelolaan sampah yang lebih efektif. Penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang lebih ramah lingkungan dengan metode lahan urug saniter dan penertiban pembuangan sampah ilegal juga menjadi bagian penting dari strategi ini.
Jihan menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta dunia usaha dan masyarakat. Dunia usaha, melalui Corporate Social Responsibility (CSR), memiliki tanggung jawab besar dalam pendanaan program pengelolaan sampah serta pelaksanaan EPR. Dunia usaha dapat menjadi penggerak utama dalam menciptakan nilai tambah dari sampah yang dikelola secara baik.
Selain itu, Jihan mengingatkan media sebagai mitra penting dalam menyebarkan informasi mengenai pengelolaan sampah dan pentingnya perilaku sadar sampah kepada masyarakat luas. "Media harus menjadi agen perubahan, menyebarluaskan informasi dan edukasi mengenai pengelolaan sampah dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat,” ujar Jihan.
Salah satu topik yang sangat ditekankan dalam rakor ini adalah peran Bank Sampah. Jihan menyarankan agar setiap kelurahan atau desa dapat membentuk Bank Sampah Unit, yang nantinya akan menjadi motor utama dalam ekonomi sirkular sampah. Bank Sampah ini juga harus menjadi sarana edukasi di tingkat masyarakat, mendorong implementasi prinsik 3R secara berkelanjutan.
"Setiap kecamatan perlu memiliki Bank Sampah Induk yang akan mengkoordinir kegiatan pengelolaan sampah di tingkat yang lebih luas. Selain itu, Bank Sampah yang tidak aktif perlu direvitalisasi, dengan memperbaiki struktur kelembagaan dan metode bisnisnya," ujarnya.
Jihan berharap Rakor akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung ini menjadi inspirasi bagi seluruh pihak untuk turut peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup kita khususnya dalam penuntasan pengelolaan sampah. *