Upaya Pencegahan Pernikahan Dibawah Umur, PD Aisyiyah Lambar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja

DALAM upaya pencegahan pernikahan dibawah umur, Pimpinan Daerah Aisyiyah melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia berkolaborasi dengan Majelis Kesehatan melaksanakan Penyuluhan. Foto Dok --
BALIKBUKIT - Dalam upaya pencegahan pernikahan dibawah umur, Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Lampung Barat melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia berkolaborasi dengan Majelis Kesehatan melaksanakan Penyuluhan Bahaya Pernikahan di bawah umur Perspektif Kesehatan Reproduksi Remaja.
Penyuluhan dilaksanakan di SMA N 1 Sukau dan SMP Muhammadiyah Sukau pada tanggal 6 Maret 2025 dan 11 Maret 2025. Peserta penyuluhan adalah siswa dan siswa di dua sekolah tersebut.
Kegiatan yang digagas oleh Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Lampung Barat ini menghadirkan Narasumber dari Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Lampung Barat yaitu Atik Januarti, S.Tr.Keb.
Materi yang disampaikan adalah mengenal organ reproduksi remaja, bagaimana menjaga kesehatan organ reproduksi, risiko pernikahan usia dini, hingga mengenal penyakit penyakit yang dapat mengganggu kesehatan dan fungsi organ reproduksi.
Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Lampung Barat Defty Ekyasari, S.Pd.,M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Aisyiyah dalam berkontribusi mensosialisasikan Undang undang No.16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur batas minimal usia pernikahan.
“Tingginya angka pernikahan dibawah umur menjadi permasalahan cukup serius bagi masyarakat. Umumnya pernikahan dibawah umur terjadi disebabkan oleh kehamilan yang tidak diharapkan,” kata dia
Lebih lanjut Defty Ekyasari menyampaikan bahwa hal itulah yang menjadi dasar pemilihan perspektif kesehatan reproduksi remaja sebagai tema penyuluhan bahaya pernikahan dibawah umur yang digagas Aisyiyah Lampung Barat. “Diharapkan dengan mengetahui tentang kesehatan reproduksi serta risiko yang akan dihadapi bagi remaja yang melakukan pernikahan usia remaja atau pernikahan dibawah umur, maka siswa dan siswi di Kabupaten Lampung Barat dapat menghindari pergaulan bebas serta angka dibawah umur bisa ditekan bahkan dihilangkan,” kata dia.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak tahun lalu di lokasi yang berbeda yakni di Kecamatan Balik Bukit, untuk tahun ini lokasi kegiatan difokuskan di Kecamatan Sukau. *