Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis Satu Tahun Penjara

Sidang putusan kasus guru besar Unhas Prof Marthen Napang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2025.//Foto:dok/net.--

Marthen sempat mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga proses hukum berlanjut hingga vonis dijatuhkan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang akademisi bergelar guru besar di salah satu universitas ternama di Indonesia. Dengan putusan ini, Marthen Napang diharuskan menjalani hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan