Eks Menteri Komunikasi Rudiantara Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Tom Lembong

Menteri Komunikasi dan Digital tahun 2014-2019, Rudiantara menghadiri persidangan dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kami--

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019, Rudiantara, menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi terkait importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kehadiran Rudiantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis 13 Maret 2025 ini disebutkan sebagai bentuk dukungan pribadi terhadap rekannya tersebut.

"Secara pribadi, saya hadir karena memiliki hubungan baik dengan Pak Tom. Kami berdua juga berada di organisasi yang sama, yaitu Nexticorn," ujar Rudiantara saat ditemui di lokasi persidangan.

Nexticorn (Next Indonesia Unicorn) adalah organisasi yang bergerak di bidang industri teknologi, startup, dan modal ventura. Rudiantara menyatakan kehadirannya juga bertujuan untuk mengikuti perkembangan terbaru dari kasus yang dihadapi Tom Lembong. "Karena beliau sedang menjalani proses hukum, saya merasa perlu untuk mengetahui kondisi terkini beliau," tambahnya.


Rudiantara diketahui tiba di ruang sidang sebelum kehadiran Tom Lembong. Saat persidangan akan dimulai, ia duduk di bangku pengunjung bersama Fransisca Wihardja, istri Tom Lembong, yang turut hadir untuk memberikan dukungan moral.

Persidangan ini menarik perhatian berbagai tokoh publik. Selain Rudiantara, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga hadir dalam sidang perdana tersebut. Diketahui, Tom Lembong memiliki hubungan dekat dengan Anies karena pernah menjadi bagian dari tim suksesnya dalam Pemilihan Presiden 2024.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menuduh tindakan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula yang diduga menguntungkan pihak tertentu.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti yang akan menentukan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan