Terungkap! Jaringan Mafia Migas Terorganisir di Balik Skandal Korupsi Minyak Mentah

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa juga Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (tengah) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018-2023 di Ke--

Radarlambar.Bacakoran.co – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga melibatkan jaringan mafia migas yang terorganisir. Modus operandi yang digunakan dinilai serupa dengan praktik ilegal yang pernah terjadi di Petral, anak perusahaan Pertamina yang kini telah dibubarkan.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus mantan anggota Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Migas, Fahmy Radhi, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan berbagai pihak dari kalangan elite pemerintahan, aparat keamanan, hingga pengusaha.

Fahmy dalam sebuah diskusi di UGM, Yogyakarta, Sabtu 15 Maret 2025, kemarin mengatakan jaringan mafia migas itu diduga memiliki pola yang mirip dengan yang pernah beroperasi di Petral, di mana permainan impor dan blending bahan bakar minyak (BBM) menjadi celah untuk merampok uang negara. 

Modus Lama yang Terulang

Fahmy menjelaskan bahwa praktik mafia migas di Petral dulu dilakukan melalui proses tender yang tidak transparan, serta markup dalam blending impor BBM jenis premium (RON 88). Hal ini menyebabkan kebocoran keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Ditegaskannya, ketika Satgas Anti-Mafia Migas yang diketuai almarhum Faisal Basri melakukan investigasi, ditemukan ada kecurangan dalam proses bidding serta markup harga impor BBM premium. Sayangnya, karena Petral beroperasi di Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kesulitan dalam melakukan penyelidikan.

Sebagai respons terhadap temuan tersebut, Satgas Anti-Mafia Migas merekomendasikan penghentian impor BBM jenis premium dan membubarkan Petral. Rekomendasi ini kemudian direspons oleh Presiden Joko Widodo dengan keputusan untuk membubarkan Petral pada 2015. Namun, meski Petral sudah dibubarkan, penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan tersebut terhenti tanpa ada satu pun tersangka yang diproses secara hukum.

Harapan agar Kasus Tidak Menguap

Menilik pengalaman tersebut, Fahmy berharap agar kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang kini ditangani Kejagung dapat dituntaskan secara transparan dan tidak mengalami nasib serupa dengan skandal Petral.

Ditegaskannya, Kini semua tentu berharap bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, ada komitmen serius untuk membongkar jaringan mafia migas itu hingga ke akarnya. Sehingga siapa pun yang terlibat dalam perkara itu harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan negara dan pengelolaan energi nasional. Kejagung diharapkan dapat bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut kasus ini agar tidak ada pihak yang kebal hukum. Publik pun menunggu langkah konkret pemerintah dalam membongkar jaringan mafia migas demi terciptanya tata kelola energi yang bersih dan transparan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan