Menhub Tetap Berlakukan Larangan Truk Lewat Tol Saat Lebaran, Meski Ada Ancaman Demo

Truk dilarang melintasi tol saat lebaran-Foto Dok/Net -

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa larangan bagi truk untuk melintas di jalan tol selama arus mudik Lebaran akan tetap diberlakukan, meskipun pengusaha truk mengancam akan menggelar aksi demo. 

Dudy menegaskan kebijakan ini penting untuk mengurangi kemacetan, terutama pada jalur utama seperti Jakarta-Merak dan Jakarta-Cikampek, yang sudah terkenal padat di musim mudik.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan truk di jalan tol pada saat arus mudik diperkirakan akan memperburuk situasi kemacetan. 

"Jika truk-truk tetap melintas, bayangkan saja apa yang akan terjadi ketika masyarakat mulai mudik pada tanggal 24 Maret. Jika revisi dilakukan, jalur tol bisa semakin tersendat," ujar Dudy di Kementerian Perhubungan pada Jumat (14/3). 

Menurutnya, kebijakan ini tidak perlu direvisi karena tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran arus mudik.

Larangan tersebut sudah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korlantas Polri. 

Dudy menyadari bahwa kebijakan ini tidak dapat menyenangkan semua pihak, namun ia berharap kebijakan ini dapat memastikan kelancaran perjalanan masyarakat selama mudik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan truk melintas di jalan tol mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. 

Namun, pengecualian diberikan untuk truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), gas bumi (BBG), barang-barang kebutuhan pokok, serta truk yang mengangkut hewan, pakan ternak, pupuk, atau yang digunakan untuk penanganan bencana alam.

Meskipun kebijakan ini sudah disosialisasikan, pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai bahwa larangan tersebut diberlakukan terlalu lama. 

Mereka pun mengancam akan menggelar aksi mogok nasional mulai 20 Maret 2025. Ancaman mogok ini diumumkan melalui Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025, yang ditandatangani oleh Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan