Realisasi PAD dari Opsen PKB- BBNKB Tembus Rp2 Miliar

Kepala Bapenda Kabupaten Lampung Barat Drs. Daman Nasir, M.P.// Foto: Lusiana Purba--
BALIKBUKIT - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Lampung Barat terus bertambah.
Bahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mencatat hingga Selasa (18/3/2025) realisasi PAD dari opsen PKB dan BBNKB telah mencapai Rp2.485.032.657.
“Sejauh ini untuk PAD dari opsen PKB dan BBNKB sudah lebih Rp2 miliar yang telah masuk ke kas daerah,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P.,Selasa (18/3/2025).
Dijelaskannya, Pemkab Lampung Barat mulai tahun ini memberlakukan pemungutan opsen PKB dan BBNKB untuk kendaraan baru dan pembayaran pajak tahunan. Pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB itu sesuai kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Pada tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari opsen PKB ditarget sebesar Rp9 miliar lebih dan opsen BBNKB sebesar Rp8 miliar lebih,” akunya.
Daman mengungkapkan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, tujuan penerapan opsen PKB dan BBNKB yaitu untuk penerimaan kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB, sinergi penagihan PKB, BBNKB, dan pengawasan mobilitas dan pengguna kendaraan bermotor antara provinsi dan kabupaten/kota, memperbaiki postur APBD Kabupaten/Kota, serta memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota.
Lanjut dia, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB adalah tantangan sekaligus peluang bagi Pemkab Lampung Barat, hal ini mengingat potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Barat belum sepenuhnya aktif melakukan pembayaran pajak. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Pemkab Lampung Barat mengharapkan partisipasi aktif dari pemerintah pekon/kelurahan dalam proses pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor.
“Pemungutan opsen PKB dan BBNKB ini menjadi peluang bagi Pemkab Lampung Barat, untuk meningkatkan PAD utamanya pendapatan pajak daerah,” tutupnya. *