PDIP Setuju RUU TNI, Megawati Tekankan Supremasi Sipil

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan persetujuannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, dalam rapat kerja tingkat I di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Seusai rapat, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Utut Adianto, menyampaikan arahan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Megawati menegaskan bahwa revisi UU TNI harus tetap menjunjung supremasi sipil dan tidak boleh menghidupkan kembali dwifungsi militer yang pernah diterapkan di masa lalu.
Menurut Utut, Megawati menekankan bahwa dwifungsi militer tidak boleh kembali dan supremasi tetap berada di tangan sipil.
Selain itu, PDIP juga menyoroti pentingnya profesionalisme prajurit serta peningkatan kesejahteraannya dalam pembahasan revisi UU TNI. Utut menegaskan bahwa partainya berkomitmen untuk memastikan hal tersebut di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR.
"Kami ingin memastikan bahwa kesejahteraan prajurit menjadi perhatian utama dalam pembahasan ini. Supremasi sipil harus tetap terjaga, tetapi perhatian terhadap prajurit juga tak kalah penting," tambahnya.
Bahkan dalam rapat itu, TB Hasanuddin membacakan pandangan mini Fraksi PDIP terkait RUU TNI. PDIP menyatakan dukungannya agar RUU itu dibahas lebih lanjut dan disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
Ditambahkan TB Hasanuddin, bahwa Fraksi PDIP DPR menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk dibahas lebih lanjut.
Namun, PDIP juga memberikan sejumlah masukan terkait revisi UU TNI. Mereka mengusulkan agar revisi ini dapat memperkuat sinergi antara TNI dan elemen bangsa lainnya serta memberikan kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil. Menurut PDIP, kepastian hukum ini penting agar prajurit memiliki landasan yang jelas saat menjalankan tugas di luar bidang pertahanan.
Terkait aturan masa pensiun dalam revisi RUU TNI, PDIP menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki TNI.
"Revisi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit dan mengoptimalkan potensi SDM TNI," pungkas TB Hasanuddin.
Dengan dukungan dari PDIP dan fraksi lainnya, pembahasan revisi UU TNI diharapkan dapat berjalan lancar hingga tahap pengesahan dalam rapat paripurna DPR.(*)