Tidur Nyenyak, Rumah Dibobol: Pemuda Pirang Kini Masuk Sel

Ilustrasi Aksi Pencurian-----

LUMBOKSEMINUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan Sutarlis bin Suwardi (37), warga Pekon Lombok Induk, Kecamatan Lumbok Seminung, setelah menjadi pelaku dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni membobol rumah warga.

Ia ditangkap pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 00.27 WIB  di kawasan wisata Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau, setelah polisi melakukan penyelidikan panjang terhadap laporan dari korban Fiki Pujianto (31), warga Pemangku Teba Heling, Pekon Suka Maju, Kecamatan Lumbok Seminung yang rumahnya menjadi korban pembobolan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengatakan, korban melapora ke Polres Lambar pada 8 Juli 2025 lalu, korban menyebutkan bahwa rumahnya telah dibobol pencuri pada malam hari, tepatnya Sabtu 21 Juni lalu, sekitar pukul 24.00 WIB.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan membuka jendela ruang keluarga yang tidak dikunci, lalu mengambil senapan angin dan celengan berisi uang tunai dari kamar korban. Aksi tersebut berlangsung saat penghuni rumah sedang tertidur, tanpa diketahui.

“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya petunjuk mengarah kepada pelaku yang akhirnya kami dapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan pasar tematik sehingga tim segera melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Juherdi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan kemungkinan keterlibatan dalam aksi-aksi pencurian lainnya. Di antaranya, uang tunai jutaan rupiah, emas berupa kalung dan anting, senapan angin, beberapa unit telepon genggam berbagai merek, dompet, serta belasan senjata tajam termasuk golok, pisau, dan sabit. 

Selain itu, polisi juga menemukan jam tangan, sandal, cat semprot, alat gerinda, ikat pinggang, pewarna rambut, dan aksesoris lain yang diduga hasil curian.

“Jumlah barang bukti yang kami sita cukup banyak dan variatif.  Kami akan mendalami lebih jauh latar belakang pelaku dan kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian lainnya,” jelas Juherdi.

Pelaku, lanjutnya, kini telah ditahan di Mapolres Lampung Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan