Pekon Persiapan Belum Definitif, Administrasi Kependudukan Tetap Mengacu Pekon Induk

Kepala Disdukcapil Pesisir Barat Murliana, S.Sos., M.Sc.--
PESISIR TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memastikan administrasi kependudukan di Pekon Persiapan di Kabupaten Pesbar masih mengacu pada administrasi Pekon induk.
Artinya, tidak ada perubahan pada administrasi kependudukan yang mencakup dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), serta administrasi lainnya, meski roda pemerintahan di Pekon Persipan itu sudah aktif.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., mengatakan, terdapat tiga Pekon yang berstatus Pekon Persiapan, yang masing-masing merupakan hasil pemekaran dari Pekon induk di Kabupaten Pesbar. Ke-tiga Pekon Persiapan itu yakni Pekon Persiapan Kuta Mulya, hasil pemekaran dari Pekon Pagar Bukit di Kecamatan Bangkunat, dengan total jumlah penduduk mencapai 5.342 jiwa.
“Kemudian, Pekon Persiapan Kunyaian Agung dan Pekon Persiapan Cukuh Bunjak, yang merupakan pemekaran dari Pekon Marang di Kecamatan Pesisir Selatan dengan total jumlah penduduk lebih besar, yaitu 6.312 jiwa,” kata Murliana, Rabu 19 Maret 2025.
Dikatakannya, meski tiga Pekon ini sudah berdiri sebagai Pekon Persiapan, status administratif kependudukannya masih terhubung dengan Pekon induk masing-masing. Sebagai contoh, masyarakat yang tinggal di Pekon Persiapan Kuta Mulya, Kunyaian Agung, dan Cukuh Bunjak masih tercatat di administrasi Pekon induk mereka, yakni Pagar Bukit dan Marang. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan administratif baru dapat dilakukan setelah ketiga Pekon tersebut secara resmi ditetapkan sebagai Pekon definitif.
“Saat penetapan Pekon definitif ini, seluruh administrasi kependudukan di Pekon Persiapan akan diubah untuk mencocokkan dengan nama Pekon yang telah ditetapkan sebagai Pekon hasil pemekaran,” jelasnya.
Meski begitu, kata dia, pihaknya juga menyampaikan kesadaran masyarakat yang tinggal di Pekon Persiapan juga sangat penting salah satunya untuk tetap mengurus administrasi kependudukannya dengan baik meskipun nama Pekon pada dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP-el masih mengacu pada Pekon induk. Masyarakat diharapkan tetap melakukan segala urusan administrasi kependudukan seperti biasanya, meski perubahan nama Pekon baru akan dilakukan setelah proses penetapan pekon definitif selesai.
“Hal ini bertujuan agar tidak ada kendala dalam administrasi kependudukan di masa mendatang. Mudah-mudahan seluruh proses administrasi kependudukan di Pekon Persiapan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya. *