Menkum Supratman Pastikan Revisi UU TNI Tidak Mengatur Wajib Militer

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto-Net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mencantumkan aturan mengenai wajib militer bagi masyarakat Indonesia.
Supratman menjelaskan bahwa perubahan dalam revisi UU TNI hanya mencakup tiga aspek utama, yaitu:
Penguatan perencanaan strategis TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI, yang akan disamakan dengan batas usia pensiun pegawai sipil, yakni 60 tahun.
Perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga, yang sebelumnya hanya diperbolehkan di 10 instansi, kini diperluas menjadi 15 instansi.
Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Maret 2025 kemarin mengatakan dalam revisi itu, tidak ada ketentuan yang mengatur wajib militer. Jika berbicara mengenai kewajiban bela negara, itu masuk dalam aturan terkait komponen cadangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga tidak mengalami perubahan yang signifikan. Dengan revisi ini, prajurit TNI dapat bertugas di 15 instansi, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Namun, Supratman menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang ingin menjabat di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut harus mengajukan pensiun terlebih dahulu.
Ditegaskannya, penempatan prajurit aktif di luar instansi yang sudah ditentukan tetap tidak diperbolehkan, karena itu jika ada prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan tersebut, maka prajurit TNI itu wajib pensiun terlebih dahulu, tanpa ada pengecualian.
Sementara itu, revisi UU TNI dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis 20 Maret 2025. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui rancangan revisi ini untuk dibawa ke tahap persetujuan akhir di sidang paripurna.
“Dalam rapat paripurna mendatang, kemungkinan besar revisi UU TNI akan disahkan menjadi undang-undang,” kata Dave Laksono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan regulasi terkait TNI dapat lebih selaras dengan perkembangan zaman serta kebutuhan pertahanan negara tanpa menimbulkan kekhawatiran terkait wajib militer bagi masyarakat.(*)