Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Orang Tua Sendiri? Berikut Penjelasannya!

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Orang Tua Sendiri? Berikut Penjelasannya!. foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co Pertanyaan mengenai apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada orang tua sering muncul, terutama ketika orang tua dalam keadaan kurang mampu secara ekonomi. Meskipun orang tua tergolong dalam kategori fakir atau miskin, pemberian zakat fitrah kepada mereka tidak diperbolehkan dalam Islam.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat Islam, baik pria maupun wanita, untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah dilakukan sebelum shalat Idul Fitri dan memiliki ketentuan mengenai jumlah dan penerimanya. Zakat fitrah bisa berupa beras atau uang setara dengan 2,5 kg beras, yang umumnya dihitung berdasarkan harga beras pada saat itu.

Namun, mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah, terdapat ketentuan yang jelas. Islam menyebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yang tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Meskipun orang tua bisa tergolong dalam golongan fakir atau miskin, mereka tidak boleh menerima zakat fitrah dari anaknya, meskipun secara ekonomi mereka membutuhkan bantuan.

Kenapa Zakat Fitrah Tidak Diberikan kepada Orang Tua Sendiri?

Kewajiban Nafkah
Anak memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tua yang tidak mampu. Dalam hal ini, zakat fitrah seharusnya tidak menjadi sumber penghidupan utama bagi orang tua. Sebagai anak, memberikan nafkah kepada orang tua adalah kewajiban yang lebih utama daripada memberikan zakat. Oleh karena itu, meskipun orang tua dalam kondisi miskin, mereka tetap harus dinafkahi oleh anaknya, bukan diberikan zakat fitrah.

Zakat sebagai Bantuan untuk yang Tidak Terjadi Kewajiban Nafkahnya
Zakat fitrah ditujukan untuk orang-orang yang tidak menjadi tanggungan langsung dari seseorang yang memberi zakat (muzakki). Jika seseorang memberikan zakat kepada orang tua, maka ia akan mengabaikan kewajiban nafkah yang seharusnya diberikan.

Dengan demikian, zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada orang tua, karena mereka adalah tanggungan anak secara langsung, dan anak wajib memberi nafkah kepada mereka.

Golongan yang Boleh Menerima Zakat Fitrah

Meskipun orang tua tidak bisa menerima zakat fitrah, ada beberapa golongan yang berhak menerimanya, yaitu:

Fakir
Orang yang sangat kekurangan harta dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Miskin
Orang yang memiliki sedikit harta, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Amil
Mereka yang mengurus dan mendistribusikan zakat.

Mualaf
Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan ekonomi untuk memperkuat keimanan mereka.

Riqab (Budak yang ingin merdeka)
Orang yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan.

Gharimin
Mereka yang terlilit utang dan tidak mampu membayar utangnya, terutama yang berutang untuk kebutuhan hidup.

Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah atau pejuang agama.

Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk kembali ke kampung halaman.

Kesimpulan

Zakat fitrah tidak dapat diberikan kepada orang tua karena mereka adalah tanggungan anak yang wajib diberi nafkah, bukan zakat. Namun, jika ingin membantu orang tua yang membutuhkan, sebaiknya dilakukan dalam bentuk nafkah, bukan zakat. Semoga penjelasan ini memberi pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan zakat fitrah dan golongan yang berhak menerimanya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan