Adik Febri Diansyah Hadiri Pemeriksaan KPK dalam Kasus TPPU SYL

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net. --

Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada Kamis 27 Maret 2025, tim penyidik KPK memeriksa Fathroni Diansyah, seorang karyawan swasta, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis 27 Maret 2025, membenarkan jika adik Febri Diansyah telah memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.

Fathroni awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin 24 Maret 2025, namun tidak hadir sehingga pemeriksaan diundur menjadi hari ini. Diketahui, Fathroni adalah adik dari Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK yang kini berprofesi sebagai pengacara. Febri sebelumnya tergabung dalam firma hukum Visi Law Office, meskipun saat ini sudah tidak bekerja di sana.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Visi Law Office, Fathroni bergabung dengan firma hukum tersebut pada 2022 dan memiliki pengalaman menangani berbagai kasus hukum, baik di bidang litigasi maupun nonlitigasi, termasuk perkara pidana, perdata, dan ketenagakerjaan.

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana

KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Fathroni dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi SYL. Sebelumnya, pada Rabu (19/3/2025), KPK juga telah memeriksa pengacara Rasamala Aritonang dan menggeledah kantor hukum Visi Law Office, mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025 yang lalu mengatakan dalam perkara TPPU tentu pihaknya akan melakukan pelacakan kemana saja uang hasil dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diketahui sempat menjadi penasihat hukum SYL. KPK menduga bahwa pembayaran jasa hukum terhadap kantor Visi Law Office menggunakan dana yang berasal dari hasil korupsi.

Karena itu, ungkap Asep Visi Law Office di-hire oleh SYL sebagai penasihat hukum, sehingga pihaknya menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL digunakan untuk membayar jasa hukum tersebut.

Klarifikasi Febri Diansyah

Menanggapi dugaan tersebut, Febri Diansyah menegaskan bahwa honorarium yang diterima dari SYL dan dua mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta, bersumber dari dana pribadi mereka, bukan dari hasil korupsi.

Febri saat kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 21 Maret 2025 mengatakan, sebenarnya sudah jelas di proses persidangan sebelumnya bahwa seluruh klien nya menegaskan bahwa dana yang mereka berikan merupakan hasil iuran pribadi dan bukan berasal dari dana Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut, Febri menyebut bahwa pembayaran honorarium di tahap penyidikan dilakukan oleh pihak keluarga SYL, bukan oleh Kementerian Pertanian.

Ditegaskannya, setelah SYL tidak menjabat sebagai menteri, pihak keluarganya yang memberikan dana. Bahkan SYL juga sudah menegaskan jika itu adalah dana pribadinya.

KPK masih terus mendalami aliran dana dalam kasus ini untuk memastikan apakah pembayaran jasa hukum tersebut benar-benar sah sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyalahgunaan dana hasil tindak pidana korupsi. Penyidikan lebih lanjut akan menentukan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam dugaan pencucian uang ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan