KPK Temukan Sejumlah Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, penyidik KPK mengungkapkan pihaknya turut mengamankan sejumlah uang saat menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) pada pertengahan Januari 2025.//Foto: dok/n--
Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, pada pertengahan Januari 2025. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, tersangka yang hingga kini masih buron.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 27 Maret 2025 kemarin mengatakan bahwa dalam penggeledahan itu, tim penyidik juga mengamankan sejumlah uang, selain dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK Masih Dalami Bukti yang Ditemukan
Tessa belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang disita serta bagaimana keterkaitannya dengan perkara ini. "Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami semua temuan, termasuk aliran dana yang terindikasi dalam kasus ini," ujarnya.
Selain penggeledahan, KPK juga telah memeriksa Djan Faridz pada Rabu (26/3/2025). Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, ia enggan memberikan banyak komentar.
"Silakan tanyakan langsung ke penyidik, bukan ke saya," kata Djan Faridz singkat usai diperiksa di Gedung KPK.
Diketahui, rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK pada Rabu (22/1/2025). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan kasus dugaan suap PAW DPR.
Kasus Suap yang Menyeret Harun Masiku dan Tokoh Lainnya
Kasus ini berawal dari dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron dan terus dicari oleh KPK.
Selain Harun Masiku, kasus ini juga menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang saat ini tengah menjalani persidangan atas dugaan perintangan penyidikan dan keterlibatan dalam skandal suap. Salah satu orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun hingga kini belum ditahan oleh pihak berwenang.
KPK menegaskan akan terus menelusuri jejak aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam skema suap ini. "Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan," kata Tessa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh politik penting. Publik pun berharap KPK dapat menuntaskan penyelidikan dengan independen dan transparan guna menegakkan supremasi hukum di Indonesia.(*)