Rasio Pajak Indonesia Rendah, Bank Dunia Soroti Tantangan Penerimaan Negara

endahnya pajak berdampak pada keterbatasan anggaran pembangunan dan layanan publik-Ilustrasi freepik.com-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Bank Dunia menyoroti rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.
Dalam laporan terbarunya yang dirilis pada 2 Maret 2025, Bank Dunia menilai bahwa kinerja pajak Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan yang memiliki tingkat pendapatan menengah.
Penerimaan Pajak Indonesia Masih Jauh di Bawah Negara Tetangga
Berdasarkan laporan tersebut, rasio pajak Indonesia pada tahun 2021 hanya mencapai 9,1 persen dari PDB. Angka ini lebih rendah dibandingkan negara-negara seperti Kamboja yang mencapai 18 persen, Malaysia sebesar 11,9 persen, Filipina di angka 15,2 persen, Thailand dengan 15,7 persen, serta Vietnam yang mencatat 14,7 persen.
Selain itu, tren penerimaan pajak di Indonesia menunjukkan penurunan dalam satu dekade terakhir. Jika dibandingkan dengan data tahun 2011, rasio pajak pada 2021 mengalami penyusutan sebesar 2,1 persen.
Dampak dan Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak
Rendahnya penerimaan pajak ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik.
Dengan keterbatasan anggaran akibat minimnya pajak yang terkumpul, pemerintah harus mencari cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperbaiki sistem perpajakan agar lebih efektif dan efisien.
Bank Dunia merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah strategis, seperti memperluas basis pajak, meningkatkan transparansi, serta memperketat pengawasan terhadap kebocoran pajak.
Dengan upaya yang lebih optimal, diharapkan rasio pajak Indonesia dapat meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. (*)