Prabowo Resmi Sahkan PP Pembatasan Medsos bagi Anak, Ini Ketentuannya

Media sosial.//Foto: Istimewa.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNTAS). Aturan ini bertujuan untuk mengatur batas usia anak dalam membuat akun media sosial secara mandiri guna memastikan mereka cukup matang sebelum berinteraksi di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bukanlah pembatasan total terhadap akses media sosial bagi anak-anak. Anak tetap bisa menggunakan media sosial melalui akun milik orang tuanya dengan pendampingan. Namun, pembuatan akun secara mandiri akan disesuaikan dengan usia tumbuh kembang serta tingkat risiko yang ada pada masing-masing platform.
Ketentuan Usia Pengguna Medsos Menurut Meutya, usia anak di Indonesia secara hukum adalah hingga 18 tahun. Meski demikian, aturan ini tidak secara langsung melarang anak di bawah 18 tahun memiliki akun media sosial. Regulasi membagi platform berdasarkan tingkat risiko:
Platform dengan risiko rendah: Anak usia 13 tahun dapat membuat akun secara mandiri.
Platform dengan risiko kecil hingga sedang: Anak usia 16 tahun diizinkan membuat akun sendiri.
Meutya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 28 Maret 2025 kemarin menjelaskan, jika platform memiliki risiko rendah anak usia 13 tahun sudah dapat mengaksesnya secara mandiri. Sementara untuk platform dengan risiko kecil hingga sedang, usia 16 tahun dianggap cukup matang untuk membuat akun sendiri.
Regulasi Berbasis Kearifan Lokal Meutya juga menekankan bahwa aturan ini berbeda dari regulasi di negara lain karena mempertimbangkan perilaku pengguna internet di Indonesia. Pemerintah merancang kebijakan ini dengan memperhatikan kearifan lokal agar lebih relevan dengan kondisi masyarakat di Tanah Air.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa platform digital dilarang memperlakukan anak sebagai komoditas eksploitasi komersial. Jika ada platform yang melanggar ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan dalam PP TUNTAS.
Poin Utama PP TUNTAS
Platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersial.
Platform digital dilarang melakukan profiling data anak untuk kepentingan bisnis.
Pembuatan akun media sosial oleh anak harus sesuai dengan batasan usia yang telah ditetapkan.
Platform digital dilarang menjadikan anak sebagai objek eksploitasi komersial.
Platform yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi.