Indonesia Hadapi Ancaman Serius: 5,5 Juta Kasus Pornografi Anak, Terbesar ke-4 di Dunia

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.// Foto:dok/net. --

Radarlambar.Bacakoran.co  – Indonesia menghadapi tantangan besar dalam upaya melindungi anak-anak di era digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dalam empat tahun terakhir, sebanyak 5,5 juta konten pornografi anak tersebar di berbagai platform media sosial. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara keempat dengan kasus pornografi anak terbanyak di dunia.


Pernyataan ini disampaikan dalam acara peresmian Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, Meutya menyoroti perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap meningkatnya kejahatan terhadap anak di dunia digital.


“Presiden sangat peduli dengan kondisi ini. Angka 5,5 juta kasus dalam empat tahun terakhir menunjukkan ancaman serius terhadap anak-anak kita di ruang digital. Ini bukan hanya mengkhawatirkan, tetapi juga membutuhkan langkah konkret untuk menanganinya,” ujar Meutya.


Ancaman Lain di Ruang Digital

Selain pornografi anak, ancaman lain juga menghantui anak-anak Indonesia di dunia maya. Meutya mengungkapkan bahwa 48 persen anak-anak di Indonesia mengalami perundungan siber, sementara sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online.
Dikatakannya, sebanyak 48 persen anak-anak indonesia mengalami perundungan di media sosial, dan lebih dari 80.000 anak di bawah 10 tahun sudah terpapar perjudian daring. hal Ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap konten negatif yang ada di internet.


Situasi ini mendorong pemerintah untuk mempercepat pengesahan regulasi guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyusunan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.


Regulasi Baru untuk Perlindungan Anak

Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, Meutya menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Presiden pun merespons dengan memberikan arahan agar aturan perlindungan anak di internet segera disusun dan diterapkan.
Menurut Meutya, ketika pihaknya bertemu Presiden Prabowo, dengan tegas orang nomor satu di negeri ini mengarahkan agar segera disusun regulasi yang memastikan anak-anak dapat tumbuh di lingkungan digital yang lebih aman. Salah satu langkah yang kini dorong yaitu dengan menunda usia anak dalam mengakses media sosial.


Setelah mendapatkan arahan dari Presiden, pemerintah langsung menggelar serangkaian konsultasi publik. Sebanyak 287 masukan dan tanggapan dihimpun dari 24 pemangku kepentingan, baik dari dalam maupun luar negeri. Proses ini juga melibatkan tujuh kali diskusi kelompok terarah (FGD) dengan partisipasi berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, akademisi, organisasi non-pemerintah, serta para ahli di bidang digital dan perlindungan anak.


“Kami memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya sekadar kebijakan, tetapi juga lahir dari koordinasi yang matang lintas kementerian serta dukungan dari berbagai pihak untuk menjamin efektivitasnya,” tambahnya.


PP Perlindungan Anak Resmi Ditetapkan

Sebagai hasil dari berbagai upaya tersebut, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak akhirnya resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/3/2025). PP ini diharapkan menjadi langkah maju dalam menangani permasalahan pornografi anak, perundungan daring, serta konten negatif lainnya yang membahayakan anak-anak Indonesia.


Pemerintah kini menyiapkan berbagai strategi implementasi kebijakan ini, termasuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, meningkatkan literasi digital di kalangan orang tua dan anak-anak, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi masa depan.


Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Indonesia dapat menekan angka kejahatan siber terhadap anak dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka di era digital yang semakin berkembang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan