Alokasi Subsidi Energi Tahun 2025: Fokus pada BBM, LPG, dan Listrik

GAS elpiji subsidi pemerintah. Foto Kementerian ESDM. Foto-net--
Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Indonesia telah mengumumkan alokasi anggaran untuk subsidi energi pada tahun 2025, dengan penekanan pada dua sektor utama, yakni Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi energi yang lebih adil dan tepat sasaran, serta untuk mengurangi beban anggaran yang tidak efisien.
Berdasarkan hasil rapat kerja antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan Komisi VII DPR RI, pemerintah mengalokasikan total volume BBM bersubsidi sebesar 19,41 juta kiloliter (KL) untuk tahun 2025. Alokasi tersebut terdiri dari 0,52 juta KL untuk minyak tanah dan 18,89 juta KL untuk minyak solar. Selain itu, untuk LPG ukuran 3 kg, pemerintah mengalokasikan 8,2 juta metrik ton.
Penurunan jumlah alokasi subsidi BBM untuk tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 19,58 juta KL menjadi bagian dari strategi efisiensi distribusi energi bersubsidi. Pemerintah berharap agar subsidi lebih tepat sasaran, sehingga kendaraan mewah atau golongan masyarakat yang lebih mampu tidak lagi dapat menikmati subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu.
Selain BBM dan LPG, alokasi subsidi untuk listrik juga mengalami peningkatan signifikan. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp90,22 triliun untuk subsidi listrik pada tahun 2025, naik dari anggaran subsidi listrik pada tahun 2024 yang berjumlah Rp73,24 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penerima subsidi listrik, yang diperkirakan akan mencapai 42,08 juta pelanggan pada tahun 2025, naik dari 40,89 juta pelanggan pada tahun 2024. Kenaikan anggaran ini juga mencakup pelunasan kekurangan pembayaran tahun 2023 sebesar Rp2,02 triliun.
Namun, untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, menekankan perlunya penyesuaian dalam penargetan penerima subsidi. Dia mengingatkan bahwa daerah-daerah tertentu, terutama di wilayah Indonesia Timur dan pedalaman Kalimantan, sangat membutuhkan subsidi energi karena tantangan akses dan infrastruktur yang masih terbatas. Selain itu, Maman juga menyoroti pentingnya perbaikan data penerima subsidi, agar tidak ada masyarakat yang mampu namun tetap menerima bantuan energi dari pemerintah, yang dapat membebani anggaran negara.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bahwa alokasi subsidi energi di tahun 2025 dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta menciptakan efisiensi anggaran yang lebih baik di sektor energi. (*)