Tahun Ini, Pemkab Lampung Barat Anggarkan TPP Rp52,750 Miliar
1701--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini menganggarkan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau selama ini lebih dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp52.750.362.185.
“Dana tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp52 miliar lebih itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab Lampung Barat,” ungkap Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa 16 Januari 2024.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 59 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya.
Lebih jauh dia mengatakan, pembayaran TPP disesuaikan dengan absensi kehadiran ASN. “Jumlah TPP yang dibayarkan kepada pegawai itu sesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja setiap hari kerja,” ujar dia
Okmal berharap dengan adanya pembayaran TPP ini, kinerja ASN di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat. “Kita berharap kinerja ASN di Lampung Barat terus meningkat dan tetap disiplin,” pungkas dia. (*)