Benarkah Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Bisa Disita Negara?

Ilustrasi Sertifikat. Foto-Net--
Meski tidak diwajibkan, pemerintah tetap menyarankan agar pemilik tanah, terutama mereka yang sertifikatnya diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, mempertimbangkan untuk melakukan konversi. Hal ini untuk mengurangi risiko kehilangan dokumen akibat usia sertifikat yang sudah lama.
Ditambahkannya, pihaknya tidak akan menyita tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik. Tapi, masyarakat disarankan untuk mempertimbangkan konversi, terutama bagi sertifikat yang sudah berusia puluhan tahun.
Informasi yang menyebutkan bahwa tanah tanpa sertifikat elektronik akan disita oleh negara adalah tidak benar. Pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk mengambil alih tanah milik masyarakat yang belum dikonversi ke format digital. Digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk memberikan keamanan lebih baik serta mempermudah proses administrasi tanpa menghilangkan hak kepemilikan masyarakat. (*)