Benarkah Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Bisa Disita Negara?

Ilustrasi Sertifikat. Foto-Net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Indonesia telah menerapkan digitalisasi sertifikat tanah melalui program sertifikat elektronik. Jika sebelumnya sertifikat tanah diterbitkan dalam bentuk fisik dengan sampul hijau, kini dokumen tersebut tersedia dalam format digital untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi administrasi.
Namun, belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa tanah tanpa sertifikat elektronik dapat disita oleh negara. Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah sebuah video viral mengklaim bahwa pemilik tanah harus mengonversi sertifikat mereka ke bentuk digital sebelum tahun 2026, jika tidak, aset tersebut akan menjadi milik negara.
Klarifikasi Pemerintah: Tidak Ada Penyitaan Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi mengenai penyitaan tanah bagi yang belum memiliki sertifikat elektronik adalah hoaks. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang mengharuskan masyarakat segera beralih ke sertifikat elektronik atau menghadapi risiko kehilangan tanah mereka.
Menurut Nusron, digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kemudahan akses terhadap dokumen kepemilikan. Salah satu manfaatnya adalah menghindari kehilangan dokumen akibat bencana alam, seperti banjir atau kebakaran, yang bisa merusak sertifikat fisik.
Nusron pada Rabu 2 April 2025 Program digitalisasi itu dirancang untuk memberikan perlindungan lebih baik terhadap sertifikat tanah. Jika sertifikat fisik hilang akibat bencana, versi digitalnya akan tetap aman dan memudahkan proses administrasi bagi pemilik tanah.
Konversi ke Sertifikat Digital Bersifat Sukarela
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa pemerintah tidak mewajibkan masyarakat untuk segera mengubah sertifikat tanah mereka menjadi versi digital. Konversi ini bersifat sukarela dan lebih ditujukan untuk meningkatkan keamanan serta integrasi data pertanahan.