700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti Pemerintah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 2 April 2025.//Foto: dok/net.--
Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hasil verifikasi dan asesmen awal menunjukkan bahwa ada 19.337 warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi.
Sebelum proses verifikasi dilakukan, pemerintah awalnya merencanakan amnesti untuk 44.495 narapidana. Amnesti ini diberikan kepada beberapa kategori narapidana, termasuk.
Pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Narapidana yang terdakwa dalam kasus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Narapidana dengan kondisi khusus, seperti penderita penyakit kronis, HIV/AIDS, gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual, serta ibu hamil dan perempuan yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun.
Proses amnesti ini merupakan langkah pemerintah dalam mereformasi sistem pemasyarakatan, sekaligus memberikan kesempatan bagi narapidana tertentu untuk mendapatkan rehabilitasi dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.(*)