Indonesia Respons Tarif 32% dari AS: 9 Langkah Strategis Pemerintah Hadapi Kebijakan Trump

Gedung Pancasila.//Foto:Dok/Net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah Indonesia menanggapi serius keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menetapkan tarif baru sebesar 32% terhadap sejumlah produk ekspor dari Indonesia. Kebijakan ini dinilai memberikan dampak besar terhadap daya saing produk Tanah Air di pasar AS, terutama di sektor unggulan seperti elektronik, tekstil, alas kaki, furnitur, kelapa sawit, karet, hingga hasil perikanan seperti udang.
Sebagai respons, pemerintah Indonesia menyusun sejumlah langkah strategis untuk menghadapi situasi ini dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Berikut sembilan poin penting yang disampaikan pemerintah sebagai bentuk respons terhadap kebijakan tarif terbaru dari AS:
Pengenaan Tarif Mulai 9 April 2025
Pada 2 April 2025, AS secara resmi mengumumkan pengenaan tarif resiprokal terhadap Indonesia sebesar 32%, naik signifikan dari tarif dasar 10% yang sebelumnya diterapkan terhadap semua negara. Tarif ini akan mulai berlaku efektif pada 9 April 2025.
Dampak Langsung pada Sektor Ekspor Unggulan
Penerapan tarif tinggi ini diprediksi menggerus daya saing ekspor Indonesia, terutama pada komoditas yang selama ini menjadi tulang punggung perdagangan RI ke AS seperti elektronik, tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, dan produk perikanan.
Evaluasi Dampak Ekonomi secara Menyeluruh
Pemerintah segera melakukan perhitungan dan evaluasi menyeluruh terhadap dampak tarif tersebut terhadap berbagai sektor dan terhadap perekonomian nasional secara umum.
Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Nilai Tukar Rupiah