Khususnya Terkait APK, Bawaslu Imbau Tak Ada Lagi Pelanggaran Kampanye

2001--

BALIKBUKIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) maupun perseorangan untuk tidak melakukan pelanggaran kampanye, salah satunya terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada area yang dilarang.

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM., mengungkapkan, dengan telah dilakukannya penertiban APK di sejumlah tempat yang menjadi area dilarang seperti di jalur hijau maka diharapkan tidak ada lagi Parpol maupun calon DPD yang mengulangi.

"Harapannya kedepan titik-titik dimana dilarang untuk dipasang APK bisa dipatuhi oleh Parpol maupun tim dari calon DPD, seperti di jalur hijau dan tempat dilarang lainnya," ungkap Novri Jonestama.

Sebelumhya, Bawaslu Lampung Barat, mencatat sebanyak 380 buah APK milik Parpol dan calon DPD yang melanggar dan dilakukan pencopotan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan), yang dilaksanakan pada Rabu 17 Januari 2024.

Menurut Novri Jonestama, sebelum penertiban dilakukan pihaknya sudah melakukan pencegahan berupa imbauan tertulis maupun disosial media untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran kampanye, diantaranya terkait larangan pemasangan APK di jalur hijau.

"Bawaslu telah mengimbau tim kampanye Parpol untuk mentaati aturan kampanye termasuk tempat-tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye pada tanggal 30 November 2023 lalu," ungkapnya.

"Namun setelah kami invetarisir masih banyak parpol dan calon perseorangan yang melanggar. Kami mengimbau parpol dan calon perseorangan tersebut untuk dapat melakukan penertiban mandiri," sambungnya.

Ia melanjutkan, Bawaslu Lampung Barat telah memberikan rentang waktu selama satu pekan untuk para calon melakukan penertiban. "Namun beberapa calon masih tidak menertibkan alat peraga dimakud. Oleh karena itu Bawaslu bersama dengan Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan melakukan penertiban langsung," kata dia.

Ia menegaskan, penertiban ini dilakukan terhadap setiap APK yang dipasang disepanjang jalur hijau Lampung Barat. Selain melanggar aturan, APK yang dipasang ini banyak yang membahayakan pengendara. "Penertiban dimulai dari Taman Kota Liwa hingga Makodim 0422/LB, kemudian dilanjutkan menuju kawasan sekuting terpadu. Dalam penertiban ini Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mencatat 380 APK dari berbagai partai dan calon DPD," pungkas Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin Bawaslu Lampung Barat ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan