Indonesia Respon Tarif Impor AS, Airlangga: Surat Resmi Sudah Diterima Washington

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin rapat koordinasi terbatas (Rakortas) secara virtual terkait tarif impor Trump, Minggu, 6 April 2025.//Foto: Istimewa.--
Radarlambar.Bacakoran.co — Akhirnya pemerintah Indonesia secara resmi telah mengirimkan tanggapan tertulis terhadap Amerika Serikat terkait kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan di bawah kepemimpinan pemerintah Presiden Donald Trump. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengkonfirmasi jika surat itu telah diterima oleh otoritas AS.
Dalam forum Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang digelar di Menara Mandiri Jakarta, Airlangga menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa surat dari Indonesia telah dikirim dan diterima melalui Kedutaan Besar Indonesia di Washington, DC.
Dalam sambutannya Airlangga mengatakan dapat dilaporkan bahwa surat resmi dari Indonesia telah dikirim dan sudah diterima oleh pihak Amerika Serikat.
Ditegaskannya, surat itu dikirimkan ke dua institusi penting di Amerika yakni Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) dan Departemen Perdagangan AS. Pemerintah Indonesia berharap dapat membuka ruang dialog untuk membahas lebih lanjut dampak kebijakan tarif resiprokal tersebut terhadap hubungan dagang kedua negara.
Ditambahkannya, bahkan duta besar Amerika Serikat juga telah minta waktu untuk melanjutkan pembicaraan, itu artinya Amerika menyambut baik komunikasi yang telah dijalin.
Pemerintah AS sebelumnya telah menetapkan batas waktu hingga Rabu 9 April 2025 bagi Indonesia untuk menyampaikan respons terhadap kebijakan tarif terbaru yang menyasar sejumlah produk ekspor tersebut. Kebijakan itu akhirnya menuai perhatian besar dari pelaku usaha, termasuk perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia.
Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia telah melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Sosialisasi dilakukan bersama sejumlah asosiasi, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta lebih dari 100 asosiasi industri lainnya.