Apakah Diperbolehkan Mencantumkan Gelar pada KTP? Berikut Penjelasan dari Dukcapil
Editor: Budi Setiawan
|
Rabu , 09 Apr 2025 - 16:10

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki Hak Untuk Melakukan Perubahan Data di KTP. - Foto Net--