Apakah Diperbolehkan Mencantumkan Gelar pada KTP? Berikut Penjelasan dari Dukcapil
Editor: Budi Setiawan
|
Rabu , 09 Apr 2025 - 16:10

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki Hak Untuk Melakukan Perubahan Data di KTP. - Foto Net--
• Akta perkawinan
• Akta perceraian
• Akta pengakuan dan pengesahan anak
Dengan demikian bagi yang ingin menambahkan gelar pada KTP, mereka bisa mengikuti prosedur yang telah diatur dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengunjungi Dinas Dukcapil untuk proses lebih lanjut. (*)