Apakah Diperbolehkan Mencantumkan Gelar pada KTP? Berikut Penjelasan dari Dukcapil

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki Hak Untuk Melakukan Perubahan Data di KTP. - Foto Net--

• Akta perkawinan

• Akta perceraian

• Akta pengakuan dan pengesahan anak

Dengan demikian bagi yang ingin menambahkan gelar pada KTP, mereka bisa mengikuti prosedur yang telah diatur dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengunjungi Dinas Dukcapil untuk proses lebih lanjut. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan