Buron Pencurian Lada Berhasil Ditangkap

DIAMANKAN : Pelaku pencurian 200 Kilogram lada di Pekon Campangtiga, Kecamatan Batuketulis berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sekincau setelah 2 tahun buron. Foto Dok--
BATUKETULIS – Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sekincau. Pelaku berinisial M (30) ditangkap di Kota Metro pada Minggu, 6 April 2025, tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 12 November 2022 lalu. Korban, yang merupakan seorang petani lada, meninggalkan rumahnya untuk ke Lampung Utara. Sebelum berangkat, ia menunaikan salat Magrib di mushola yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah, lalu memastikan seluruh pintu terkunci. Namun saat kembali dua hari kemudian, korban mendapati gudangnya dalam keadaan rusak. Pintu utama dijebol, dan biji lada berserakan di lantai.
Kapolsek Sekincau, AKP Syamsul Rizal, S.I.P., M.H., membenarkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan panjang. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polsek tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat, meskipun kasus sudah lama terjadi.
“Tidak ada istilah kadaluwarsa dalam keadilan. Pelaku yang sudah merugikan masyarakat, harus tetap diproses dan tidak bisa bersembunyi selamanya," ujar AKP Syamsul Rizal.
Ia juga menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui semua perbuatannya dalam pemeriksaan awal, termasuk bagaimana ia masuk ke gudang dan membawa kabur hasil bumi tersebut. Dari pengakuan M, aksi itu dilakukan seorang diri dan lada hasil curian itu langsung dijual.
“Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Sekincau dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut paling lama tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
Terakhir ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian hasil bumi, dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting dalam menjaga ketertiban di lingkungan.*