Sampaikan LKPJ 2024, Bupati Pesbar Paparkan Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran

Bupati Pesbar Dedi Irawan sampaikan nota pengantar LKPJ bupati Pesbar tahun 2024 kepada DPRD setempat. Foto Dok--

Radarlambar.Bacakoran.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pesbar Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di ruang rapat gedung DPRD setempat pada Kamis 10 April 2025.

Rapat paripurna itu dihadiri oleh 18 dari 25 anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesbar, Muhamad Emil Lil Ardi, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muhamad Amin Basri. Selain itu, hadir juga Bupati Pesbar Dedi Irawan, Wakil Bupati Irawan Topani, Penjabat (Pj) Sekda Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar, unsur Forkopimda, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan sarana untuk mempresentasikan dan merangkum kemajuan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta capaian pembangunan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. LKPJ tersebut disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Seluruh unsur yang diwajibkan dalam penyusunan LKPJ telah kami pedomani dan sesuaikan agar dapat memberikan gambaran menyeluruh terhadap capaian kinerja pembangunan daerah,” ujar Dedi Irawan.

Bupati menambahkan bahwa LKPJ akhir Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021–2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 dan perubahannya, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan perubahannya. Tema pembangunan daerah tahun 2024 adalah “Pemulihan Ekonomi, Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Infrastruktur Daerah” yang dijabarkan dalam lima prioritas pembangunan.

“Lima prioritas pembangunan itu yakni peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas, serta harmonisasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat,” jelasnya.

Terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, Bupati juga menyampaikan bahwa data keuangan yang disampaikan masih bersifat sementara karena belum diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Target pendapatan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.000.116.642.480, dengan realisasi sebesar Rp797.951.744.579,91 atau 79,79 persen. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.003.358.763.757, dan telah terealisasi sebesar Rp799.753.665.116,77 atau 79,71 persen.

“Sementara itu, pengelolaan pembiayaan daerah mencatat pembiayaan netto sebesar Rp3.242.121.276,21 yang terealisasi 100 persen,” jelasnya.

Ditambahkannya, adapun capaian indikator kinerja utama kepala daerah pada tahun 2024 meliputi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 71,04 (mencapai target), Tingkat Pengangguran Terbuka 3,04 persen, Indeks Pembangunan Gender (belum dirilis), Tingkat Kemantapan Jalan Daerah (belum dirilis). Kemudian, Persentase Penduduk dengan Akses Air Bersih dan Aman 37,5 persen, Rasio Jaringan Irigasi 30 persen, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 81,25 (mencapai target), selanjutnya Indeks Risiko Bencana 188,85 dan Pertumbuhan Ekonomi 2,61 persen.

“Lalu, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Per Kapita: Rp35.104.000, (mencapai target), Nilai Tukar Petani 109,93 (mencapai target), Indeks Gini 0,281 (mencapai target), dan Tingkat Kemiskinan 12,64 persen,” katanya.

Kemudian, Pertumbuhan Wisatawan Nusantara dan Mancanegara 24,18 persen (mencapai target), Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik 87,75, Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP): Predikat B (mencapai target), Opini BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024 (belum dirilis) serta Indeks Desa Membangun 0,7276.

“Secara keseluruhan, rata-rata capaian dari 18 indikator kinerja utama tersebut mencapai 92,91 persen,” ungkapnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil pelaksanaan dari enam urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar, enam urusan pilihan, dua unsur pendukung, lima unsur penunjang, satu unsur pengawasan, satu unsur kewilayahan, dan satu unsur pemerintahan umum, yang dikelola oleh 39 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

“Selama tahun 2024, Pemkab Pesbar telah menetapkan delapan peraturan daerah, empat di antaranya menyasar langsung penyelesaian permasalahan strategis di masyarakat dan daerah, dan empat lainnya bersifat rutin terkait perencanaan dan penganggaran. Selain itu, terdapat 37 peraturan bupati yang bertujuan menyelesaikan persoalan strategis masyarakat dan daerah,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan