Benarkah Umrah Ditutup? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah Arab Saudi

Ilustrasi ibadah umorh. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co -Kabar tentang penutupan pelaksanaan ibadah umrah belakangan ramai diperbincangkan. Banyak yang mengira bahwa Arab Saudi akan menghentikan seluruh aktivitas umrah secara total. Namun, faktanya tidak sepenuhnya demikian.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa ibadah umrah memang akan dihentikan sementara, namun hanya selama dua pekan, yakni dari tanggal 1 hingga 14 Dzulhijjah. Dalam periode ini, hanya mereka yang telah mengantongi izin resmi untuk berhaji yang diizinkan menjalankan umrah. Artinya, kebijakan ini bersifat sementara dan selektif, bukan penutupan permanen.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari pengaturan teknis menjelang musim haji. Selain itu, otoritas Saudi juga menerapkan larangan visa sementara bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia. Larangan ini mencakup visa umrah, bisnis, dan keluarga, dan akan berlaku hingga pertengahan Juni 2025—yakni setelah musim haji selesai.
Mengapa Umrah Ditutup Sementara?
Penutupan ini dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya jemaah yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak jemaah yang tetap tinggal di Arab Saudi melebihi masa berlaku visanya. Mereka menggunakan visa umrah, bisnis, atau keluarga untuk masuk ke Tanah Suci, lalu diam-diam mengikuti ibadah haji. Hal ini menimbulkan kepadatan luar biasa, bahkan mengganggu aspek keamanan dan kesehatan.
Selain itu, otoritas Arab Saudi mencatat adanya praktik ilegal lain seperti penyalahgunaan visa untuk bekerja secara tidak sah. Pelanggaran semacam ini merusak tatanan pasar tenaga kerja lokal dan menimbulkan tantangan besar dalam pengelolaan jemaah.
Sebagai respons, pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas. Salah satunya adalah larangan masuk selama lima tahun bagi mereka yang terbukti tinggal secara ilegal.
Risiko bagi Jemaah Tak Terdaftar
Musim haji sebelumnya menjadi peringatan keras. Lebih dari 1.300 jemaah dilaporkan meninggal, sebagian besar karena panas ekstrem. Mayoritas dari mereka diketahui tidak memiliki izin haji resmi. Tanpa akses ke fasilitas seperti tenda berpendingin, layanan medis, atau tempat berlindung yang layak, para jemaah tak resmi menghadapi risiko yang jauh lebih besar selama pelaksanaan haji.
Masalah ini diperparah oleh praktik jemaah dari negara-negara dengan kuota terbatas yang memilih jalur tidak resmi karena mahalnya biaya paket haji yang disediakan pemerintah. Sayangnya, pilihan ini justru membuka celah bagi risiko besar.
Kesimpulan: Umrah Tidak Ditutup Sepenuhnya
Arab Saudi memang menangguhkan sementara ibadah umrah, namun hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki izin haji resmi, dan hanya berlangsung selama dua pekan menjelang puncak musim haji. Langkah ini diambil semata-mata demi menjaga keamanan dan keteraturan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. (*)