Usai Eksepsinya Ditolak Hakim Tipikor, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

Hasto Kristiyanto.//Foto:dok/net.--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsi dengan dakwaan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah hukum itu disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maqdir menyampaikan bahwa banding tersebut akan diajukan bersamaan dengan banding atas pokok perkara, apabila kliennya dijatuhi vonis bersalah di kemudian hari.
Menurut Maqdir pihaknya akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini akan diajukan bersamaan dengan pokok perkara jika diperlukan.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga meminta agar jaksa penuntut umum dari KPK segera menyerahkan daftar nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan. Hal ini dimaksudkan untuk memperlancar proses pembuktian di persidangan.
Pihaknya berharap agar penuntut umum memberikan nama-nama saksi yang akan dipanggil demi kelancaran pemeriksaan perkara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menghentikan proses persidangan.
Dalam putusannya, Hakim Rios mengatakan tidak dapat menerima keberatan yang diajukan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, di mana jaksa KPK akan memulai pembuktian terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada Hasto.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menuduh Hasto telah menghalangi upaya penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang buron sejak tahun 2020. Tak hanya itu, Hasto juga diduga memberikan suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019–2024.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 13, serta Pasal 55 dan Pasal 64.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa. Bahkan, perkembangan kasus yang menjerat sekjed PDI Perjuangan itu akan selalu menjadi sorotan publik, pasalnya posisi Hasto sebagai tokoh penting di tubuh partai berkuasa.(*)