Kemensos Kerahkan Jutaan KPM Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Foto Rakor Kemensos. -Foto Kemensos-

Radarlambar.bacakoran.co  — Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung program nasional pendirian Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi tersebut. 

Dukungan ini akan diwujudkan dengan mengerahkan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai anggota koperasi, sekaligus menjadi penyedia produk hasil usaha mereka.

Dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa terdapat dua mandat utama yang diemban Kemensos. 

Pertama mendorong KPM untuk bergabung sebagai anggota koperasi. Kedua, mengarahkan para penerima manfaat yang memiliki usaha agar produk mereka dapat dipasarkan melalui Koperasi Merah Putih. Langkah ini dinilai strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi desa.

Berdasarkan data Kemensos, saat ini terdapat sekitar 18 juta KPM dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta penerima Program Sembako. 

Karena sebagian penerima terdaftar dalam kedua program, jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai 20 juta orang. Jumlah ini dianggap sebagai potensi besar untuk digerakkan sebagai anggota koperasi.

Selain itu kemensos juga menyiapkan KPM yang telah lulus dari program bantuan graduasi untuk berperan sebagai penyedia produk koperasi. Pada tahun 202

Klaster usaha KPM graduasi mencakup berbagai sektor seperti jasa dan perdagangan (1.686 KPM), kerajinan dan menjahit (315 KPM), makanan dan minuman (1.602 KPM), pertanian (284 KPM), serta peternakan (214 KPM). 

Produk dari kelompok ini akan diarahkan untuk dijual di koperasi yang dibentuk sesuai amanat Inpres.

Tak hanya itu, terdapat 7.242 KPM PKH Graduasi kategori mampu yang dinilai layak dan potensial menjadi pengurus Koperasi Merah Putih di berbagai daerah.

Untuk mendukung operasional koperasi kemensos akan mengerahkan sumber daya manusia dari pilar-pilar sosial yang dimilikinya. 

Termasuk di dalamnya 33 ribu pendamping PKH, 6.061 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), 24.391 personel Taruna Siaga Bencana (Tagana)

Dan 1.946 pendamping rehabilitasi sosial. Keseluruhan personel ini disiapkan untuk membantu proses pembentukan serta pengelolaan koperasi di tingkat desa.

Rapat koordinasi ini juga melibatkan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, BUMN, Dalam Negeri, Kesehatan, Bappenas, Kominfo, BPKP, dan lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan