Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru, Imbau Warga Beralih ke eSIM untuk Keamanan Data

Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Foto: CNN Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pengguna ponsel di Indonesia. Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data yang digelar di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, Meutya mendorong masyarakat yang ponselnya sudah mendukung teknologi eSIM untuk segera beralih.
Meutya menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan landasan hukum untuk migrasi ke eSIM, meskipun tidak semua ponsel di Indonesia dapat menggunakannya. Namun, untuk perangkat yang mendukung, migrasi ke eSIM diharapkan bisa segera dilakukan guna meningkatkan perlindungan data pribadi.
Selain itu, Menkomdigi juga mengungkapkan bahwa banyak masukan terkait masalah keamanan data. Salah satu isu yang cukup mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam pendaftaran nomor ponsel. Dengan teknologi eSIM, yang dilengkapi dengan biometrik, diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi tersebut.
Seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi global, eSIM dianggap sebagai suatu kebutuhan. Diperkirakan pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM akan mencapai 3,4 miliar unit di seluruh dunia. Meski begitu, penggunaan eSIM tidak diwajibkan, namun diharapkan masyarakat dapat melihat manfaatnya, seperti peningkatan pengamanan data dan menghindari penyalahgunaan informasi pribadi.
Salah satu masalah besar yang dihadapi dalam industri telekomunikasi adalah penyalahgunaan NIK. Bahkan, ada laporan bahwa satu NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor ponsel. Hal ini membuka potensi bagi tindak kejahatan. Oleh karena itu, Meutya menegaskan bahwa penggunaan NIK dalam pendaftaran nomor ponsel akan dibatasi, hanya boleh digunakan untuk maksimal tiga nomor dalam satu operator.
Peraturan ini sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan penggunaan NIK, yang akan segera diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan nomenklatur kementerian yang baru. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.(*)