Komdigi Rampungkan Regulasi Internet Murah 100 Mbps Seharga Rp100 Ribu

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan. Foto: CNBC Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa proses finalisasi regulasi penggunaan pita frekuensi 1.4 GHz untuk mendukung layanan internet murah telah memasuki tahap akhir.
Regulasi ini disiapkan untuk mendukung penyediaan layanan internet dengan kecepatan hingga 100 Mbps dan tarif Rp100 ribu per bulan.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan seluruh aspek teknis dan hukum agar pelelangan frekuensi bisa segera dilaksanakan.
Ia menambahkan bahwa roadmap nasional untuk spektrum frekuensi tidak bisa disusun secara parsial, karena mencakup pula pita 700 MHz dan 2.6 GHz yang saling melengkapi dalam pengembangan ekosistem digital nasional.
Komdigi juga menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan operator seluler dan penyedia jasa internet guna memastikan harmonisasi penggunaan spektrum di seluruh Indonesia.
Langkah ini dilakukan agar implementasi regulasi tidak hanya terfokus pada aspek teknologi, tetapi juga kesiapan pasar dan pelaku industri.
Adis menegaskan bahwa seluruh tahapan ini mengikuti arahan Menteri Komunikasi dan Digital, dan ditargetkan selesai pada kuartal kedua tahun 2025 agar segera bisa diterapkan secara nasional.(*)