Investor Asing Siap Tinggalkan RI Jika Prabowo Longgarkan TKDN

Ilustrasi. Pengusaha mengklaim pabrik asing ancang-ancang angkat kaki dari RI imbas niat Presiden Prabowo Subianto melonggarkan aturan TKDN. -Foto-CNN Indonesia.--

Radarlambar.bacakoran.co - Sejumlah pelaku industri menyatakan kekhawatiran terhadap rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menghapus persyaratan teknis (pertek). Kebijakan ini dinilai berpotensi mendorong perusahaan asing meninggalkan Indonesia, sekaligus memundurkan agenda besar membangun kemandirian industri nasional.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, menyebut bahwa pelonggaran aturan tersebut telah memunculkan gejala dini berupa penutupan fasilitas perakitan oleh beberapa perusahaan asing. Beberapa di antaranya mulai bersiap hengkang hanya karena pernyataan yang disampaikan Prabowo dalam forum sarasehan ekonomi beberapa waktu lalu. Mereka memandang pelonggaran kebijakan sebagai sinyal tidak perlunya lagi investasi jangka panjang dalam bentuk pabrik perakitan atau industri komponen.

Daniel menilai bahwa aturan TKDN selama ini sejatinya telah memberikan cukup ruang fleksibilitas bagi investor. Pemerintah bahkan memberi kemudahan bagi perusahaan yang ingin memulai dari tahap perakitan terlebih dahulu, dengan tetap memberikan akses terhadap impor bahan baku maupun komponen setengah jadi tanpa terbebani pertek. Ia menyampaikan bahwa langkah-langkah ini sudah cukup akomodatif dan tidak menghambat investasi.

Menurutnya, apabila kebijakan yang selama ini membentuk rantai pasok lokal mulai diubah secara drastis, maka peluang terciptanya skala ekonomi dari sektor perakitan akan sirna. Dampaknya bisa meluas hingga ke terhentinya pertumbuhan industri komponen dan bahan baku dalam negeri yang sedang dibangun bertahap melalui skema TKDN. Daniel juga mengingatkan bahwa ketidakpastian kebijakan akan memperburuk iklim usaha dan menciptakan keraguan di kalangan investor yang sudah lebih dulu membangun fasilitas produksi di Indonesia.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan sebelumnya menyampaikan bahwa aturan TKDN yang dipaksakan justru membuat Indonesia kalah bersaing secara global. Ia juga menyarankan agar TKDN diganti dengan pendekatan berbasis insentif, serta meminta para pembantunya untuk mengubah kebijakan tersebut agar lebih realistis. Prabowo merujuk pada dampak resiprokal dari kebijakan tarif tinggi Amerika Serikat yang menuntut penyesuaian sikap dari Indonesia agar tetap menarik sebagai mitra dagang.

TKDN sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, dengan tiga skema investasi yang dapat dipilih oleh investor, yakni manufaktur, aplikasi, dan inovasi. Skema ini dirancang untuk menumbuhkan investasi industri dari hulu ke hilir secara berjenjang, dimulai dari perakitan hingga produksi komponen dan bahan baku.

Namun, tanpa kepastian keberlanjutan kebijakan, kekhawatiran terhadap potensi deindustrialisasi makin menguat. Beberapa pengusaha menilai relaksasi kebijakan bisa mengubah arah pembangunan industri nasional yang selama ini berorientasi pada hilirisasi dan kemandirian teknologi menjadi sekadar pasar konsumsi. Mereka mendorong agar pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat keputusan strategis yang berdampak jangka panjang terhadap struktur ekonomi nasional.

Daniel Suhardiman menutup pandangannya dengan mengingatkan bahwa kebijakan industri tidak bisa berubah setiap kali terjadi pergantian pemimpin. Konsistensi dan keberlanjutan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan pelaku usaha, baik dalam negeri maupun asing, untuk berinvestasi secara serius dan berkelanjutan di Indonesia.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan