4 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Lagi Berlaku, Segera Tukar Sebelum Batas Waktu Berakhir

Pecahan uang Rupiah kuno yang tidak lagi berlaku-Ilustrasi: Canva@Budi Setiawan-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Seiring dengan dinamika perubahan kebijakan moneter dan modernisasi sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa terdapat empat pecahan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut diminta segera menukarkannya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Empat pecahan uang dimaksud seri lama yang telah ditarik dari peredaran lebih dari tiga dekade silam dan meski telah dicabut sejak tahun 1992.
BI memberikan masa tenggang yang sangat panjang bagi pemilik uang tersebut untuk melakukan penukaran yakni hingga 30 April 2025.
Uang Kuno yang Tak Lagi Berlaku
Mengacu pada pengumuman resmi yang termuat di situs Bank Indonesia, berikut empat pecahan Rupiah yang sudah dinyatakan tidak berlaku:
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
Ditarik dari peredaran: 1 Mei 1992
Batas akhir penukaran di Kantor Pusat BI pada 30 April 2025
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
Ditarik dari peredaran: 1 Mei 1992
Batas akhir penukaran: 30 April 2025
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980